Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu, Jawa Barat, memberikan perlindungan jaminan sosial kepada 7.948 perangkat desa di daerah itu yang bukan aparatur sipil negara (ASN) dengan mendaftarkan mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Bupati Indramayu Nina Agustina di Indramayu, Sabtu, menjelaskan perlindungan jaminan sosial ini dikhususkan perangkat desa yang menjabat sebagai ketua rukun warga (RW) dan rukun tetangga (RT).
Ia memastikan pembayaran iuran kepesertaan pada program jaminan sosial tersebut, sudah ditanggung oleh Pemkab Indramayu melalui alokasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
“Kami juga sudah melakukan penyerahan secara simbolis, berupa jaminan kematian kepada para penerima manfaat tersebut,” katanya.
Jaminan sosial ini, katanya, penting untuk memproteksi para ketua RW dan RT di Indramayu, karena mereka garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Menurut dia, perangkat desa ini memiliki peran strategis dalam melaksanakan urusan pemerintahan, pemeliharaan keamanan, serta penggerak swadaya masyarakat.
“Oleh sebab itu, mereka perlu diberikan proteksi jaminan sosial sebagai bentuk apresiasi kami. RW dan RT merupakan bagian dari lembaga kemasyarakatan desa (LKD),” ujarnya.