Ia menyampaikan laporan LHKPN anggota legislatif terpilih itu tuntas sebelum batas waktu yang ditentukan yakni 21 hari sebelum waktu pelantikan.
Sebelumnya, KPU Tasikmalaya sudah melakukan sosialisasi tentang LHKPN kepada seluruh partai politik yang mendapatkan perolehan kursi di DPRD Kabupaten Tasikmalaya hasil dari pemilihan legislatif tahun 2024.
KPU Tasikmalaya juga akan melakukan langkah mengingatkan kembali kepada partai politik untuk segera memberitahukan seluruh kadernya yang menjadi anggota legislatif terpilih agar menyelesaikan kewajibannya membuat LHKPN.
Baca juga: KPU Tasikmalaya: Calon perseorangan harus dapatkan 92.527 dukungan
KPU Tasikmalaya: 50 anggota legislatif terpilih tuntaskan LHKPN
Rabu, 31 Juli 2024 20:21 WIB