"Sudah mendekati pensiun, jadi mengajukan pensiun dini," tuturnya.
Diketahui, berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri, ASN yang bakal ikut Pilkada 2024 harus mengajukan cuti atau mengundurkan diri, selambat-lambatnya 40 hari jelang pendaftaran bakal calon kepala daerah.
Di mana pendaftaran calon akan ditetapkan pada 27-29 Agustus dan penetapan pasangan calon oleh KPU di 22 September mendatang.
Baca juga: Mendagri: Ada 30 ASN mengundurkan diri untuk nyalon pilkada