Kota Bandung (ANTARA) - Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mendeklarasikan ikrar netralitas pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024, yang dipimpin Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono di Balai Kota, Bandung, Senin.
Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono mengatakan dalam tahun politik ini bagi ASN wajib menjaga sikap netralitas. Prinsip profesionalitas dan netralitas harus dilaksanakan itu dengan sebaik-baiknya.
Baca juga: Bawaslu Kota Bandung awasi netralitas ASN saat pilkada 2024
"Tugas kita sebagai ASN adalah melayani publik, termasuk membantu penyelenggaraan Pilkada dan hindari politik praktis," kata Bambang.
Deklarasi ikrar tersebut ditandai dengan penandatanganan pakta integritas bersama komitmen netralitas pilkada 2024. Selain ASN, deklarasi ikrar juga dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung.
Menurut Bambang, ASN harus menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan dan kondusivitas pilkada serentak 2024.
Ia berharap ikrar yang telah diucapkan agar dilaksanakan dan diwujudkan dalam perilaku seluruh ASN di lingkungan Pemkot Bandung.
"Ini adalah sebuah semangat agar Kota Bandung kondusif. Kita tentunya menginginkan pemimpin Kota Bandung yang betul-betul punya visi punya misi untuk akselerasi pembangunan lima tahun yang akan datang," katanya.
Selain menjaga netralitas menjelang pilkada, kata dia, ASN juga diminta untuk menggunakan sosial media dengan bijak dan juga tidak mudah menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya.
"Hati-hati dengan penggunaan media sosial. Dunia maya kritis sekali. Saya ingatkan sekali lagi, harus hati hati menggunakan media sosial," kata Bambang.
Bambang juga mengingatkan bahwa ada sanksi yang menanti jika ASN Kota Bandung melanggar aturan netralitas pada pilkada nanti.
Peringatan tersebut, kata dia, dengan harapan pelanggaran terhadap tindak pidana pemilu yang melibatkan ASN tidak sampai terjadi pada pilkada serentak 2024.
“Karena ada ketentuannya. Kalau ada yang melanggar bisa dikenakan sanksi,” kata dia.
Baca juga: Gerindra beri rekomendasi mantan aspri Prabowo maju Pilkada Kota Bandung 2024