Bandung (ANTARA) -
Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Nomor 4410/KOM.95.04.08/IKP tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Masa Jabatan 2024-2028 yang dikeluarkan tanggal 24 Juli 2024.
"Alhamdulillah, tim seleksi telah menetapkan 60 orang yang dinyatakan lulus secara administrasi. Untuk tahap selanjutnya adalah tes potensi yang akan dilaksanakan pada Kamis, 1 Agustus 2024," ujar Ketua Tim Seleksi alon Anggota KI Provinsi Jabar, A Alamsyah Saragih, di Bandung, Kamis.
Alamsyah mengatakan proses seleksi administrasi dilaksanakan secara ketat dan objektif, dengan pemeriksaan yang cermat terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen yang telah diserahkan oleh calon.
Sejumlah persyaratan umum dalam proses calon anggota KI Jabar ini di antaranya memiliki pengalaman dalam aktivitas badan publik, berusia paling rendah 35 tahun, tidak sedang menjadi anggota ataupun pengurus partai politik dalam jangka waktu dua tahun terakhir, dan mendapatkan rekomendasi tertulis dari dua tokoh masyarakat atau organisasi/pimpinan lembaga.
Lebih lanjut, Alamsyah menuturkan tes potensi yang akan dilaksanakan pekan depan merupakan tahap krusial dalam proses seleksi ini.
Tes potensi dirancang untuk mengukur kemampuan intelektual, pengetahuan umum serta kompetensi khusus untuk menjalankan tugas sebagai anggota KI.