Di mana perhitungan sebelumnya ada 70 persen untuk provinsi dan 30 persen bagi kabupaten/kota, di UU HKPD diubah 40 persen untuk provinsi dan 60 persen ke kabupaten/kota.
"Di situ jadi masalah, ketika diberlakukan. Dalam bahasa saya, akan mengalami turbulensi jilid 2. Kalau APBD turun Rp6 triliun, saya bisa pastikan makin banyak program yang tidak terbiayai," tuturnya.
Maka dari itu, masalah tersebut juga, lanjut Daddy, harus segera dicarikan formulasinya untuk segera ditangani, terutamanya untuk rezim pemerintahan Jabar yang baru.
"Harus kita coba selesaikan. Ini jadi catatan untuk siapapun gubernur berikutnya. DPRD berikutnya," ucapnya menambahkan.
DPRD Jawa Barat sahkan Perda P2APBD 2023
Jumat, 12 Juli 2024 19:44 WIB
Baca juga: DPRD Jabar ingatkan ASN yang maju pilkada wajib mundur dari jabatannya
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DPRD Jabar sahkan Perda P2APBD 2023