Cirebon (ANTARA) -
Penjabat (Pj) Bupati Cirebon Wahyu Mijaya menyebutkan bahwa daerahnya kini mulai menerapkan program sertifikat tanah elektronik, untuk melindungi aset milik warga agar terhindar dari sengketa pertanahan.
“Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cirebon sedang menjalankan program ini. Sehingga aset tanah yang dimiliki warga terhindar dari sengketa di kemudian hari,” kata Wahyu di Cirebon, Jawa Barat, Kamis.
Baca juga: Pemkab Cirebon selesaikan penyaluran dana hibah pilkada pada Juni ini
Ia menjelaskan bahwa sertifikasi tanah dalam bentuk dokumen elektronik, bisa mengamankan data dengan lebih baik dan melindungi aset warga dari potensi masalah.
Menurutnya, sertifikat tanah elektronik juga akan memberikan manfaat jangka panjang pada transparansi serta efisiensi pengelolaan administrasi pertanahan di Kabupaten Cirebon.
“Atas dasar itu, kami bekerjasama dengan BPN Cirebon untuk mengintensifkan sosialisasi pencegahan terhadap kasus pertanahan melalui implementasi sertifikat elektronik,” ujarnya.
Dengan sosialisasi tersebut, kata Wahyu, peta bidang tanah milik warga yang belum terdaftar di Kantor BPN Cirebon bisa disertifikasi secara fisik, kemudian dibuat menjadi dokumen elektronik.
“Kami berkomitmen untuk mengikuti perkembangan teknologi dalam memberikan layanan terbaik bagi masyarakat. Salah satunya implementasi sertifikat tanah elektronik yang kita upayakan segera terealisasi dalam jumlah banyak,” katanya.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat Yuniar Himat Ginanjar menuturkan program sertifikat elektronik ini, menjadi strategi dari pemerintah pusat dalam meningkatkan layanan pertanahan bagi masyarakat.
Ia menambahkan dengan sertifikat elektronik, diharapkan perlindungan data pertanahan di Kabupaten Cirebon bisa lebih baik dan mengurangi potensi sengketa.