Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mempelajari empat proyek pengadaan liquefied natural gas (LNG) sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi dengan tersangka mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
"Jadi ada hal baru yg kami temukan pada saat melakukan penyidikan terkait dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh saudara KA," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Asep menerangkan pengembangan terhadap empat pengadaan LNG tersebut terkait dengan perusahaan asal Amerika Serikat (AS) Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC. Meski demikian Asep belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai waktu maupun nilai empat proyek pengadaan LNG tersebut.
"Ini terkait dengan CCL yang ada di luar negeri ya," ujarnya.
Sebelumnya Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengungkapkan penyidik KPK kini tengah mempelajari soal empat pengadaan LNG di Pertamina sebagai bagian pengembangan perkara Karen Agustiawan. Namun belum menyampaikan apakah perkara tersebut sudah memasuki tahap penyidikan.
"Untuk diketahui kami juga mempelajari terkait dengan empat pengadaan LNG lainnya yang sementara ini masih dilakukan analisa oleh teman-teman penyidik," kata Tessa.
Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan divonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti korupsi dalam pengadaan gas alam cair (LNG) di Pertamina.
Selain pidana utama, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Karen untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan 104.000 dolar Amerika Serikat subsider 2 tahun penjara.
Jaksa KPK juga meminta majelis hakim untuk membebankan pembayaran uang pengganti kepada perusahaan AS, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL), sebesar 113,83 juta dolar AS.
Atas putusan tersebut, JPU KPK menyatakan banding karena tuntutan uang pengganti yang tidak dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK pelajari empat pengadaan LNG terkait perkara Karen Agustiawan