Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, memeriksa tiga orang saksi dari pihak PPT Energy Trading Co Ltd (PPTET) untuk dimintai keterangan sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2014.
"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011-2014," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.
Ali menjelaskan tiga saksi tersebut yakni General Affairs Officer PPT Energy Trading Co. Ltd Eva Widiawati Dale, LNG Operation Officer PPT Energy Trading Co. Ltd Rene Pascal Manggala, dan Accounting and Finance Officer PPT Energy Trading Co. Ltd Hana Maria Sapulete.
Ketiganya akan diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Sebelumnya pada Juni 2022, Ketua KPK Firli Bahuri menginformasikan pihaknya sedang menyidik kasus tersebut. Namun, sampai saat ini pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka belum diumumkan maupun dilakukan upaya paksa penahanan.
"Ini masih proses, anda tunggu saja karena kami tidak pernah menyembunyikan suatu hal yang harus kami sampaikan kepada rekan-rekan semua," ujar dia.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi di antaranya mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Dwi Soetjipto, mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Nur Pamudji, Dewan Komisaris PT Pertamina 2010-2013 Evita Herawati Legowo, dan dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Anny Ratnawati.
KPK mengonfirmasi para saksi tersebut perihal proses transaksi jual beli dalam pengadaan LNG di PT Pertamina.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK periksa 3 saksi kasus LNG Pertamina