Garut (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyampaikan adanya temuan petugas pemutakhiran data pemilih atau pantarlih Pilkada 2024 kekurangan stiker untuk ditempel di rumah warga yang sudah dilakukan pencocokan dan penelitian.
"Memasuki masa pencocokan dan penelitian data pemilih pada hari ketiga, Bawaslu Garut menemukan ketidaksiapan logistik coklit oleh pantarlih, itu didapati merata di seluruh kecamatan se-Kabupaten Garut," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Garut Lamlam Masropah di Garut, Kamis.
Ia menuturkan stiker merupakan bukti telah dilakukan coklit bagi rumah warga calon pemilih yang diatur dan dijelaskan dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 bahwa stiker harus ditempelkan pantarlih untuk setiap satu kepala keluarga, selain diberikan formulir model A tanda bukti coklit.
Hasil temuan awal Bawaslu Garut di lapangan, terdapat kekurangan stiker coklit di 42 kecamatan dengan jumlah sebanyak 815.115 lembar, dari jumlah kebutuhan sebanyak 910.666 lembar stiker.
"Hampir semua kecamatan mengalami kekurangan stiker, yang belum sama sekali itu, kemarin (kecamatan) Cisewu," katanya.
Ia menyampaikan salah satu contoh kecamatan yang kekurangan stiker coklit, yakni Kecamatan Bayongbong. Dari kebutuhan sebanyak 33.888 lembar stiker, hanya tersedia 640 lembar stiker.
Selain Bayongbong, lanjut dia, Kecamatan Garut Kota juga terdapat temuan kekurangan stiker tersebut dari kebutuhan 44.799 lembar, namun hanya tersedia sebanyak 10.700 lembar. Begitu juga kecamatan lainnya terjadi kekurangan, bahkan belum disediakan stiker.
"Stiker itu penting karena harus ditempel di rumah warga yang sudah dilakukan coklit," katanya.
Bawaslu Garut temukan pantarlih kekurangan stiker coklit
Kamis, 27 Juni 2024 21:00 WIB