Bandung (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) berhasil meringkus bandar judi online jaringan internasional dengan omzet mencapai Rp365 miliar yang tersimpan dalam lima rekening.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan kelima rekening tersebut dimiliki oleh seorang bandar berinisial TCA yang merupakan warga asal Kabupaten Ciamis.
"Penangkapan tersangka di sebuah hotel di Tasikmalaya Kota dan selanjutnya dibawa ke Polres Ciamis tanggal 26 Juni," kata Jules di Bandung, Kamis.
Jules menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan patroli siber menemukan adanya nomor rekening yang digunakan sebagai tempat menampung uang hasil judi online.
“Sudah dilakukan juga pemeriksaan terhadap kurang lebih 11 saksi, termasuk ahli. Barang buktinya ada lima buah handphone, 216 buah buku tabungan kemudian satu buah koper berwarna biru, dan sembilan situs terindikasi judi online,” kata dia.
Lebih lanjut, ia mengatakan pihaknya akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana di rekening tersebut.
Sementara itu, Kapolres Ciamis AKBP Akmal mengatakan tersangka TCA diamankan saat hendak pergi ke Kamboja untuk menemui istri dan adik iparnya. Keduanya merupakan admin judi online.
"Keduanya di Kamboja sudah ditetapkan DPO (daftar pencarian orang)," kata Akmal.