Cianjur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menyebutkan sebanyak 234 kepala desa di Cianjur mendapatkan surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dua tahun yang diserahkan langsung Bupati Cianjur Herman Suherman.
"Kami sudah menyerahkan 234 SK perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun," kata Bupati Cianjur Herman Suherman, di Cianjur, Sabtu.
Penyerahan SK tersebut, kata dia, sesuai regulasi yang diberikan pemerintah pusat agar kepala desa lebih meningkatkan pelayanan langsung kepada masyarakat dengan niat ibadah dalam rangka pengabdian.
Bahkan, dia berpesan kepada 234 kepala desa yang mendapat tambahan masa jabatan agar dapat meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) berbagai sektor mulai dari pendidikan, kesehatan hingga ekonomi, termasuk mensukseskan program ketahanan pangan di Cianjur.
"Ini menjadi target bersama, bagaimana caranya IPM meningkat dan ketahanan pangan di Cianjur tetap terjaga, termasuk memberikan berbagai bantuan bagi pelaku usaha dan petani agar dapat meningkatkan hasil produksi," katanya.
Dia menambahkan, peningkatan IPM dan program ketahanan pangan akan dilakukan secara keroyokan mulai dari lintas dinas hingga tingkat kecamatan dan desa, sehingga berbagai pembinaan, pelatihan, pendampingan akan diberikan termasuk bantuan modal.
Kabupaten Cianjur, tutur dia, memiliki lahan pertanian terluas nomor dua di Jawa Barat, sehingga berbagai tanaman pangan dapat tumbuh subur di setiap kecamatan, sehingga pihaknya fokus mengembangkan berbagai produk pertanian unggulan.
"Ketika berbagai kebutuhan pangan dapat dipenuhi dari dalam Cianjur, maka dapat memenuhi kebutuhan untuk wilayah lain terutama wilayah algomerasi Jabodetabekjur," katanya.
Pemkab Cianjur sudah serahkan 234 SK perpanjangan jabatan kades
Sabtu, 22 Juni 2024 18:29 WIB