"Namun, tidak semua ulama menyatakan bahwa mabit di Muzdalifah ini hukumnya wajib, ada pula ulama yang menyatakan bahwa mabit di Muzdalifah hukumnya sunnah dan bila ditinggalkan sunnah tidak pula membayar Dam," ujarnya.
Skema Murur ini, kata Ajam, dinilai berhasil mengatasi kepadatan di Muzdalifah sehingga dipastikan jamaah haji Indonesia dapat melaksanakan ibadah haji dengan nyaman dan aman.
"Hal ini tentunya bisa meningkatkan keselamatan jemaah," tuturnya.
Selain Aplikasi Kawal Haji dan Skema Murur, Ajam mengklaim Kementerian Agama telah berhasil melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas layanan haji.
"Kementerian Agama dan petugas haji Indonesia layak mendapatkan apresiasi dari seluruh masyarakat Indonesia, karena inovasi kebijakannya yang telah mengelola pelaksanaan haji dengan profesional dan transparan membuat ibadah haji tahun 2024 dapat terlaksana dengan lancar," katanya.
Menurutnya, hal tersebut berdasarkan dari tingkat kepuasan jamaah haji yang juga meningkat dalam hal konsumsi, transportasi, dan akomodasi.
"Walaupun demikian, Kementerian Agama akan terus melakukan evaluasi pelayanan jamaah haji agar pelayanannya menjadi lebih baik di tahun yang akan datang," ucap Ajam.