Bandung (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jawa Barat memastikan perusahaan jasa travel haji PT Alfatih yang sebanyak 46 jamaahnya dideportasi tidak terdaftar sebagai sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Adapun lokasi kantor perusahaan travel tersebut berada di Kabupaten Bandung Barat. Perusahaan itu disebut memberangkatkan jamaah calon haji dengan cara furoda atau tidak resmi dari kuota yang ada.
"Setelah kami telusuri di data kami, Alfatih ini belum terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, jadi ini tidak terdaftar di Kementerian Agama," kata Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Jabar Ahmad Handiman Romdony di Bandung, Senin.
Dia mengimbau para jamaah yang merasa tertipu travel tak resmi ini agar segera melaporkan kepada pihak berwajib.
Meski begitu, menurutnya, Kemenag Jabar tidak bisa langsung melakukan penindakan kepada travel tersebut karena tak terdaftar di Kemenag sehingga pihaknya tidak memiliki kewenangan.
"Kalaupun jamaah merasa dirugikan, ya jamaah bisa melapor ke penegak hukum. Jadi nanti aparat penegak hukum yang akan menindak," kata dia.
Travel PT Alfatih tidak terdaftar sebagai PIHK, kata Kanwil Kemenag Jabar
Senin, 4 Juli 2022 16:17 WIB