Dia mengungkapkan secara sosial judi online disebut sebagai perbuatan yang merupakan penyakit masyarakat. Menurutnya, pemerintah harusnya serius dalam pencegahan dan penanganan judi online saat ini.
“Kemudian juga sisi misalnya judi di lingkungan tertentu dan mengganggu ketertiban, dampak judinya mengganggu lingkungan, psikisnya. Jadi pencegahan itu harusnya dilakukan sejak awal," kata Cecep.
Lebih lanjut, Cecep mengungkapkan pemberantasan judi online tidak bisa hanya pemerintah saja, namun harus dilakukan oleh seluruh pihak.
"Ada Kemendikbud, tokoh ulama di MUI, tokoh agama, dilibatkan. Sehingga pencegahannya itu bukan hanya penindakan hilir tapi juga hulu,” katanya.
Baca juga: DKPP Bandung persiapkan kuota kastrasi dan sterilisasi 100 ekor kucing