Cianjur (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, membutuhkan 6.755 petugas guna melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Cianjur 2024.
Ketua KPU Kabupaten Cianjur Muchamad Ridwan di Cianjur Kamis, mengatakan, pendaftaran bagi calon petugas pendataan dimulai hari ini (Kamis, 13/6) sampai dengan tanggal 19 Juni dan mereka akan bertugas mulai tanggal 24 Juni sampai tanggal 25 Juli 2024.
"Untuk pendaftaran sudah dibuka hari ini sampai satu pekan ke depan atau ditutup tanggal 19 Juni, pendaftaran dapat dilakukan langsung ke kantor KPU Kabupaten Cianjur atau melalui online ke website KPU setempat," katanya.
Dia menjelaskan, setelah dilakukan verifikasi data pendaftar yang masuk akan diumumkan nama-nama yang diterima dilanjutkan dengan pelantikan petugas Pantarlih dari masing-masing kecamatan se-Kabupaten Cianjur.
KPU Kabupaten Cianjur, ungkap dia, akan memulai rangkaian Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur dengan menetapkan jumlah TPS se-Kabupaten Cianjur sebanyak 4.039 TPS.
"Hasil dari penetapan maka jumlah kuota per TPS paling banyak atau maksimal sekitar 600 orang, sehingga jumlah TPS pada Pemilu dengan Pilkada serentak berkurang," katanya.
Penetapan jumlah TPS tersebut merujuk pada Surat Edaran KPU RI dengan pelaksanaan pemetaan TPS menggunakan prinsip efektif dan efisiensi serta mempertimbangkan detail letak geografis serta jarak tempuh setiap TPS pada masing-masing desa di 32 kecamatan se-Kabupaten Cianjur.