Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Polres Sukabumi dan Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Sukabumi memberikan edukasi ke para nelayan di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat terkait penangkapan benih atau benur lobster di alam.
"Kabupaten Sukabumi merupakan salah satu daerah di Indonesia yang menjadi habitat berbagai jenis lobster yang memiliki nilai atau harga yang tinggi, tentunya potensi ini harus termanfaatkan untuk kesejahteraan nelayan," kata Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo di Sukabumi, Jumat.
Namun demikian, untuk memanfaatkan potensi perikanan laut tersebut tentu ada aturan yang mengikat, sehingga nelayan tidak bisa melakukan penangkapan secara besar-besar yang berdampak pada populasi lobster dan kepunahan.
Salah satu aturan yang harus dipahami oleh nelayan adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster. Di mana aturan ini sebagai payung hukum dalam pengelolaan, pemanfaatan sekaligus pelestarian sumber daya perikanan khususnya lobster.
Maka dari, pada Kamis (6/6) pihaknya menggandeng Diskan Kabupaten Sukabumi untuk melaksanakan rapat koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI serta mengundang kelompok usaha bersama (KUB) sektor perikanan, kelompok nelayan dan lainnya untuk membahas pemanfaatan sumber daya perikanan untuk ekonomi yang berkelanjutan.