Pengelola Tol Cikopo-Palimanan (Astra Tol Cipali) bersama PJR Polda Jabar dan Dishub setempat melakukan operasi terhadap kendaraan Over Load Over Dimension (ODOL) di KM 188 Cirebon guna menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan tol.
“Hari ini tim gabungan melakukan operasi ODOL. Kegiatan ini menjadi bagian dari tugas pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang yang melintas di sepanjang ruas tol tersebut,” kata Kanit PJR Tol Cipali AKP Anang Suryana di Cirebon, Jabar, Jumat.
Sasaran operasi ini, kata dia, memeriksa kendaraan angkutan yang kelebihan muatan serta ukuran dimensinya yang tidak sesuai regulasi.
Ia menyebutkan dalam kurun waktu satu jam saja, petugas gabungan dapat menjaring sebanyak 21 kendaraan dengan beberapa bentuk pelanggaran.
Salah satu contohnya yakni terdapat satu kendaraan yang ditahan karena pengemudinya tidak bisa menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Ada satu kendaraan truk yang kami tahan karena tidak dilengkapi dengan STNK. Kendaraan tersebut bisa diambil kembali setelah ada STNK yang sesuai dan diberikan denda administrasi di pengadilan,” ujarnya.
Selain penindakan, Anang menjelaskan dalam operasi tersebut petugas pun mengedukasi para pengendara untuk tetap melengkapi dokumen kendaraan serta tidak mengangkut muatan yang melebihi kapasitas.
Ia juga menekankan demi meningkatkan standar keselamatan di jalan tol, setiap kendaraan angkutan itu harus lulus uji kelaikan yang dilakukan secara berkala.
“Sangat efektif sekali dengan adanya pelaksanaan kegiatan razia ODOL di Tol Cipali ini, pengemudi tersadar untuk melengkapi dokumen dan mengurangi beban muatan kendaraannya,” katanya.