Polisi sudah menindaklanjuti laporan dugaan malpraktek yang dilaporkan orang tua korban Syarifah Lawati (44) ke Polres Cianjur dengan memanggil 7 orang saksi dari keluarga pasien meninggal ataupun pihak puskesmas, kasusnya dalam penyelidikan lebih lanjut.
Sedangkan Dinas Kesehatan Cianjur, mencatat proses penanganan pasien atas nama Daffa Algifari Nugraha (10) warga Kecamatan Sindangbarang di Puskemas Sindangbarang yang diduga meninggal karena malpraktek sudah sesuai Standard Operating Procedure (SOP).
Kepala Dinkes Cianjur Yusman Faisal, mengatakan pihaknya sudah menerjunkan tim gabungan terdiri dari dokter dan perawat untuk melakukan penelusuran terkait kematian pasien yang sempat menjalani penanganan medis di puskesmas itu.
"Saat ini tim sudah diturunkan ke Sindangbarang untuk memastikan penyebab meninggalnya korban, nanti hasilnya akan kami umumkan, namun laporan yang kami dapat penanganan yang diberikan sudah sesuai SOP, " katanya.
Baca juga: Polres Cianjur amankan 50 orang pelaku bentrok di pabrik bata hebel
Polisi gelar ekshumasi makam bocah diduga korban malpraktek
Selasa, 28 Mei 2024 18:42 WIB