Cianjur (ANTARA) - Kepolisian Resort Cianjur, Jawa Barat, melakukan pembongkaran atau ekshumasi makam Daffa Algifari Nugraha (10) bocah yang diduga menjadi korban malpraktek di Puskesmas Sindangbarang untuk kepentingan penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto di Cianjur Selasa, mengatakan jenazah Daffa langsung dibawa ke RSUD Sayang Cianjur, untuk dilakukan otopsi guna memastikan penyebab kematiannya yang akan dilakukan tim, Rabu (29/5).
Baca juga: Dinkes Cianjur: Penanganan pasien meninggal diduga akibat malpraktik sesuai SOP
"Saat ini jenazah dalam perjalanan dari Sindangbarang ke RSUD Cianjur, Rabu akan dilakukan otopsi terhadap jenazah yang akan dilakukan tim forensik Polres Cianjur dan tim dokter dari RSUD Cianjur," katanya.
Untuk mendalami kasus dugaan malpraktek tersebut, pihaknya sudah meminta keterangan 12 orang saksi termasuk tenaga kesehatan dari Puskesmas Sindangbarang yang diduga menyebabkan korban meninggal dunia setelah mendapat penanganan medis.
Bahkan tutur dia, pihaknya telah meminta keterangan saksi ahli dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cianjur, serta dua orang perawat yang saat itu bertugas memberikan penanganan terhadap korban.
"Kelanjutan dari proses hukum terhadap penindakan dugaan malpraktek tersebut bergantung pada hasil otopsi," katanya.
Seperti diberitakan Polres Cianjur, memanggil saksi dari keluarga pasien dan puskesmas terkait laporan dugaan malpraktek yang menimpa warga Kecamatan Sindangbarang atas nama Daffa Algifari Nugraha (10) hingga meninggal dunia setelah mendapat perawatan di Puskesmas Sindangbarang.