Bandung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) membuka kemungkinan mengizinkan pengelolaan lahan hutan kota Ajarwana dari Pemprov Jabar ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dengan syarat yang harus dipenuhi.
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin membeberkan bahwa syarat yang harus dipenuhi oleh Pemkab Bekasi, adalah agar gelaran Produk Pasar Pasisian Leuweung di kawasan Hutan Kota Ajarwana dilaksanakan minimal satu atau dua pekan sekali.
"Seperti permintaan Pak Bupati tentang pengelolaan kawasan ini oleh pemda kabupaten, mungkin tidak bisa saya tolak. Tapi saya minta syarat supaya acara seperti ini digelar setiap minggu, ya, Pak. Minimal dua minggu sekali lah," ujar Bey dalam Gelar Produk Pasar Pasisian Leuweung di Hutan Kota Ajarwana, Kabupaten Bekasi, Minggu.
Alasan Bey mengajukan syarat tersebut, karena dirinya melihat antusiasme pengunjung yang sukarela datang tanpa diundang.
Selain itu, harga-harga produk yang dijual di lapak Pasar Leuweung menguntungkan kedua pihak, baik penjual maupun pembeli.
"Acara seperti ini sangat bagus karena masyarakat, para petani, dan pengelolanya mendapatkan harga yang baik karena tidak melalui perantara. Jadi semuanya mendapatkan kebaikan dan saya pikir ini bisa ditiru di tempat lain," kata Bey.
Pasar Pasisian Leuweung sendiri, adalah lapak-lapak yang digelar dalam rangka memperkenalkan produk UMKM yang langsung disajikan oleh petani lokal.
Event yang diselenggarakan oleh Dinas Kehutanan Jabar ini, merupakan ajang promosi sekaligus wisata edukasi karena dilaksanakan di area pinggir hutan (leuweung).