Uang sewa yang harus dibayarkan sebesar Rp250.000 sampai Rp350.000 per bulan dengan layanan seluruhnya dilakukan dalam jaringan (daring).
"Dan Kepala UPTD ini menghubungkan dengan pengembang yang menyiapkan rumah-rumah tinggal yang bersubsidi di area sini, dan saya lihat dari laporannya semua berjalan sehingga masyarakat ikut sejahtera," ucapnya.
Dalam Festival Hubungan Industrial tahun 2024 tersebut Disnakertrans Jabar menggandeng selain Disperkim Jabar, juga Bank Jabar Banten (BJB), BPJS Ketenagakerjaan dan lain sebagainnya dengan tujuan untuk mendorong para pekerja untuk bisa mulai memiliki rumah tinggal, hingga terkoneksi dengan layanan kesehatan.
Baca juga: Disnakertrans Jabar siap bantu perusahaan uji riksa alat berkala untuk K3
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Festival Hubungan Industrial gugah kesejahteraan pekerja Jabar
Festival Hubungan Industrial gugah kesejahteraan pekerja Jawa Barat
Minggu, 26 Mei 2024 14:43 WIB
![Festival Hubungan Industrial gugah kesejahteraan pekerja Jawa Barat](https://cdn.antaranews.com/cache/800x533/2024/05/26/IMG-20240526-WA0001_1.jpg)
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat Teppy Wawan Dharmawan memberikan keterangan di sela Festival Hubungan Industrial Provinsi Jawa Barat di Apartemen Transit Rancaekek, Kabupaten Bandung, Minggu (26/5/2024). (ANTARA/Ricky Prayoga)