Pada Kamis ini, bertempat di Gedung Pakuan Kota Bandung, Penjabat Gubernur Jabat Bey Machmudin menyerahkan surat keputusan dari Mendagri perihal perpanjangan masa jabatan Penjabat Bupati Bekasi kepada Dani Ramdan.
"Perpanjangan masa jabatan yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3-1215 Tahun 2024 ini sudah melalui pertimbangan sejumlah aspek, terutama menjaga keberlangsungan yang sudah terjadi," kata Bey.
Penjabat Bupati Bekasi diingatkan soal pilkada 2024 usai dapat perpanjangan
Jumat, 24 Mei 2024 6:57 WIB