"Perpanjangan masa jabatan yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3-1215 Tahun 2024 ini sudah melalui pertimbangan sejumlah aspek, terutama menjaga keberlangsungan yang sudah terjadi," kata Bey.
Jumat, 24 Mei 2024 6:57 WIB
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin usai menyerahkan keputusan perpanjangan masa jabatan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan di Gedung Pakuan Bandung, Kamis (23/5/2024). (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)
"Perpanjangan masa jabatan yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3-1215 Tahun 2024 ini sudah melalui pertimbangan sejumlah aspek, terutama menjaga keberlangsungan yang sudah terjadi," kata Bey.