Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sukabumi menggelontorkan anggaran sebesar Rp30 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi untuk menggaji 750 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang baru saja mendapatkan surat keputusan (SK) pengangkatan.
"Sebenarnya kami mendapatkan jatah untuk mengangkat PPPK sebanyak 800 orang, tetapi karena keterbatasan anggaran sehingga baru bisa diangkat sebanyak 750 pegawai," kata Bupati Sukabumi Marwan Hamami di Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (22/5).
Marwan mengungkapkan anggaran untuk menggaji PPPK tersebut pihaknya harus menggeser anggaran yang telah dianggarkan sebelumnya seperti diambil dari anggaran pembangunan dan lainnya.
Diakuinya, untuk menggaji PPPK ini anggarannya terbatas sehingga harus mengambil dari beberapa anggaran lainnya, karena beban pembiayaan semuanya ditanggung oleh Pemkab Sukabumi.
Tentunya untuk menyediakan anggaran itu pihaknya harus memutar otak dan berkoordinasi dengan berbagai instansi agar bisa memenuhinya dan tidak terjadi permasalahan ke depannya.
Pemkab Sukabumi sediakan Rp30 miliar per tahun untuk gaji PPPK
Kamis, 23 Mei 2024 5:47 WIB