Ia menyampaikan dalam operasi itu terdapat bus pariwisata yang membawa rombongan wisatawan dari SMP daerah Bekasi yang hendak menuju daerah pegunungan Darajat, Kecamatan Pasirwangi, dan bus lainnya yang membawa masyarakat umum.
Ia mengimbau seluruh pengusaha bus untuk selalu memperhatikan kondisi kelayakan armadanya sesuai dengan peraturan lalu lintas, salah satunya tidak boleh menggunakan klakson yang tidak sesuai pabrikan atau yang dikenal dengan "telolet".
"Kami imbau kepada pengusaha bus pariwisata yang akan berkunjung ke Garut, bahwa di Undang-Undang 22 tahun 2009, kami ada dasar hukum 285 ayat 2 terkait dengan klakson yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, maka kami tidak akan segan menindak," katanya.
Kepala Dishub Kabupaten Garut Satria Budi menambahkan, hasil pengecekan kelayakan bus ditemukan nomor rangka kendaraan yang tidak sesuai dengan STNK, kemudian lampu yang tidak menyala, namun kerusakan itu langsung diperbaiki.
"Untuk yang lain sudah sesuai, tapi ada nomor rangka dan STNK tidak sesuai, ditindak," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi-Dishub Garut cek kelayakan bus pariwisata cegah kecelakaan
Polisi dan Dishub Garut cek kelayakan bus pariwisata cegah kecelakaan
Sabtu, 18 Mei 2024 17:50 WIB