Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, mengatakan bahwa pendaftaran calon perseorangan untuk Pilkada Majalengka 2024 sudah dibuka sejak Rabu (8/5) dengan syarat harus menyertakan 74.907 dukungan.
“Syarat minimal pasangan calon perseorangan yakni memiliki 74.907 dukungan dan tersebar paling sedikit di 14 kecamatan,” kata Ketua KPU Kabupaten Majalengka Teguh Fajar Putra Utama di Majalengka, Kamis.
Ia menjelaskan syarat tersebut sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Majalengka Nomor 1112/2024, yang mengatur terkait jumlah minimal dan persebaran dukungan bakal calon pasangan pada pilkada tahun ini.
Dengan dibukanya proses pendaftaran itu, kata dia, masyarakat dipersilakan untuk menyerahkan berkas dan dokumen persyaratan ke KPU Kabupaten Majalengka jika hendak maju sebagai bakal pasangan calon perseorangan.
Teguh menyampaikan berkas yang perlu dilampirkan, berupa formulir Model B1 dan surat pernyataan yang berisi dukungan.
“Dokumen yang diserahkan ke KPU mesti dilampiri bukti identitas kependudukan berupa fotokopi KTP atau fotokopi surat perekaman,” ujarnya.
Menurut dia, batas waktu pendaftaran untuk calon perseorangan itu sampai pukul 23.59 WIB pada Minggu (12/5).
Ia mengimbau agar para pendaftar segera melengkapi berkas dan syarat minimal dukungan, sehingga bisa dihimpun hingga batas waktu yang telah ditentukan.
Selain itu, Teguh menekankan bakal calon pasangan jalur perseorangan perlu menyampaikan surat pemberitahuan tentang rencana penyerahan dukungan kepada KPU Kabupaten Majalengka.
Surat tersebut, tambah dia, harus diserahkan secara fisik maupun melalui lewat email resmi KPU Kabupaten Majalengka.
“Kemudian untuk bakal calon berstatus sebagai penyelenggara pemilu, TNI, Polri, maupun ASN harus melampirkan surat pengunduran diri,” ucap dia.