Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memastikan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 di wilayah itu tanpa diikuti pasangan calon dari jalur perseorangan atau independen.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido di Cikarang, Senin, mengatakan hingga batas akhir penyerahan syarat dukungan pasangan bakal calon kepala daerah dari jalur perseorangan, hanya ada satu pasangan calon yang menyerahkan.
"Ada satu pasangan bakal calon jalur perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan, namun mereka tidak memenuhi syarat dan tahapan penyerahan berkas dukungan sudah berakhir," kata Ali Rido.
Dia mengatakan berdasarkan ketentuan surat edaran nomor 304/PL.02.2-PU/3216/2024 tentang penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan bakal calon perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi 2024 disebutkan bahwa calon perseorangan dapat mendaftarkan diri apabila memenuhi syarat dukungan.
"Syarat dukungan, yakni jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) pada pemilu sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pilkada Kabupaten Bekasi 2024 dipastikan tanpa calon perseorangan
Pilkada Kabupaten Bekasi 2024 tanpa calon perseorangan
Senin, 13 Mei 2024 16:22 WIB