KPU Majalengka buka pendaftaran calon perseorangan Pilkada 2024
Kamis, 9 Mei 2024 14:00 WIB
Selain itu, Teguh menekankan bakal calon pasangan jalur perseorangan perlu menyampaikan surat pemberitahuan tentang rencana penyerahan dukungan kepada KPU Kabupaten Majalengka.
Surat tersebut, tambah dia, harus diserahkan secara fisik maupun melalui lewat email resmi KPU Kabupaten Majalengka.
“Kemudian untuk bakal calon berstatus sebagai penyelenggara pemilu, TNI, Polri, maupun ASN harus melampirkan surat pengunduran diri,” ucap dia.