Menteri Luar Negeri Turki Hakan Fidan pun membenarkan rencana Ankara untuk bersama-sama Afsel menuntut Israel atas tindakan genosidanya, terutama selama perang di Jalur Gaza.

“Dengan langkah ini, kami berharap proses di hadapan ICJ akan berjalan ke arah yang benar,” kata Fidan dalam konferensi pers bersama Menlu Indonesia Retno Marsudi, Rabu.

Israel telah melancarkan serangan tanpa henti di Gaza menyusul serangan lintas batas oleh kelompok Hamas Palestina pada 7 Oktober lalu. Serangan Hamas disebut Israel menewaskan sekitar 1.200 korban.

Lebih dari 34.500 warga Palestina telah terbunuh dan ribuan orang lainnya terluka akibat kehancuran massal dan kurangnya kebutuhan pokok di Gaza.

Israel juga telah memberlakukan pengepungan yang melumpuhkan wilayah kantong Palestina tersebut, hingga menyebabkan sebagian besar penduduknya, khususnya penduduk Gaza utara, berada di ambang kelaparan.

Sumber: Anadolu


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MUI minta ICC untuk tidak ragu dalam menangkap Benjamin Netanyahu

Pewarta: Sean Filo Muhamad
Editor : Zaenal A.

COPYRIGHT © ANTARA 2026