Bandung (ANTARA) -
Karenanya, kata Enjang, ruang lingkup pengaturannya perlu mengatur mulai dari bagaimana proses perbenihan dan perbibitan, metode penanaman, tata ruang dan tata guna lahan budi daya pertanian organik, supaya dapat lebih tepat guna.
Baca juga: Raperda Pertanian Organik dan RPJPD Jabar masuk Prolegda Jabar 2024
"Selain itu, penting diperhatikan agar dituangkan dalam Raperda tersebut tentang bagaimana perencanaan budi daya pertanian organik, penggunaan lahan, penelitian dan pengembangan, pembinaan dan pengawasan," kata Enjang Tedi dalam keterangan di Bandung, Senin.
Tidak kalah penting, ucap Enjang, adalah terkait optimalisasi pengembangan sistem informasi digitalisasi, pengembangan sumber daya manusia (SDM), penyedian sarana budi daya pertanian dan prasarananya agar dapat lebih tepat diinventerasir.
"Agar memberikan perlindungan, dan pemeliharaan pertanian kepada para petani, peternak sampai pada proses panen dan pasca panen," ucapnya.
Pertanian organik pun memerlukan investasi mahal pada awal pengembangannya, karena harus memilih lahan yang benar-benar steril dari bahan agrokimia, terlebih potensi pasar produk pertaniain organik di dalam negeri sangat kecil, terbatas pada masyarakat menengah ke atas.
Meskipun demikian, tambah Enjang, pertanian organik mampu menciptakan tingkat resistensi alami untuk mengendalikan hama dan penyakit dibandingkan dengan pestisida berbasis kimia, sistem produksi pertanian yang mengandalkan bahan-bahan alami, dan menghindari atau membatasi penggunaan bahan kimia sintetis seperti pupuk kimia atau pabrik, pestisida, herbisida, zat pengatur tumbuh dan aditif pakan.