Bandung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pertanian Organik di Provinsi Jabar, merupakan komitmen pemerintah dalam menghadirkan pertanian berkelanjutan di Jabar.
Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin dalam Rapat Paripurna DPRD Jabar, di Bandung, Selasa, dengan agenda mendengarkan jawaban dari Pj Gubernur Jabar terhadap Raperda Pertanian Organik dan Raperda RPJPD 2025-2045, mengatakan bahwa penyelenggaraan pertanian organik ini disusun sebagai satu upaya untuk menjawab permasalahan dalam peningkatan produksi dan produktivitas pertanian serta mutu hasil pertanian dan tantangan ketahanan pangan di Jabar dan nasional.
Bey juga mengatakan bahwa pihaknya telah mengupayakan pemenuhan sarana produksi prapanen dan pascapanen secara bertahap dan berkelanjutan, peningkatan pengetahuan petani, penguatan kelembagaan petani, serta manajemen pasar.
"Ini merupakan bentuk komitmen Provinsi Jabar dalam pertanian yang berkelanjutan dan tidak merusak lingkungan. Kami juga membutuhkan partisipasi seluruh pihak, termasuk anggota dewan yang terhormat, untuk bersama-sama menyusun regulasi penyelenggaraan pertanian organik yang implementatif dan bermanfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat, khususnya masyarakat Jawa Barat," ujar Bey.
Terkait Raperda tentang RPJPD atau Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jabar tahun 2025-2045, Bey menjelaskan bahwa proses perencanaannya dilaksanakan melalui pendekatan teknokratis, partisipatif, politis, pendekatan "bottom up" dan "top down", holistik dan tematik, integratif dan spasial, serta berpedoman kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2024.
"Sehingga diharapkan proses ini dapat bersifat transparan dan dapat memastikan pembangunan yang berkelanjutan," ujar Bey.
Dalam Rapat Paripurna tersebut, selain agenda mendengar jawaban Pj Gubernur Jabar atas tanggapan legislatif pada dua raperda di atas, ada dua agenda lainnya yakni jawaban fraksi atas pendapat gubernur terhadap raperda prakarsa DPRD, serta penutupan masa sidang II tahun sidang 2023/2024 dan pembukaan masa sidang III tahun sidang 2023/2024.
Jawaban fraksi atas pendapat gubernur tersebut, adalah terhadap Raperda Prakarsa tentang Tata Kelola Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Jawa Barat; Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen; serta Ranperda Penyelenggaraan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, sekaligus pembentukan empat panitia khusus (pansus).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Raperda Pertanian Organik komitmen hadirkan pertanian berkelanjutan