"Ini perlu mendapatkan pengaturan agar memberikan kepastian berusaha bagi semua pihak, bagi PKL juga ada kepastian berusaha, kemudian juga bagi masyarakat lain di luar PKL pun juga tentu sama," katanya.
Ia menegaskan Pemkab Garut pada prinsipnya tidak melarang masyarakat untuk berjualan, khususnya PKL yang sebelumnya berjualan di kawasan perkotaan, namun keberadaannya perlu ditata lebih baik agar hak kepentingan umum lainnya sama terpenuhi.
Kebijakan pemerintah itu, kata dia, tentu akan ada pihak yang merasa dirugikan, tapi ada juga yang diuntungkan, namun adanya upaya penataan perkotaan itu bisa memberikan yang terbaik bagi kepentingan masyarakat luas.
"Tentu saja pemerintah daerah berharap ini bisa membantu keberlangsungan dan kenyamanan aktivitas masyarakat, khususnya di pusat perkotaan," katanya.
Ia menambahkan, Pemkab Garut tidak hanya merelokasi, melainkan juga berupaya agar PKL bisa meningkatkan sektor usahanya lebih berkembang di tempat yang lebih aman, nyaman, dan menguntungkan, tidak harus di pinggir jalan yang memiliki risiko bahaya.
"Tentu ke depan pedagang kaki lima Ini harus tumbuh berkembang, dalam artian bukan akan bertambah jumlahnya, tetapi berkurang dan naik kelas, dia mempunyai tempat yang lebih representatif, tidak lagi di pinggir jalan," katanya.
Garut sediakan tempat relokasi sementara bagi PKL perkotaan
Jumat, 19 April 2024 20:15 WIB