“Kalau ada pihak keluarga yang membantu tahanan kabur dalam pelarian-nya akan dijerat dengan pasal menghalang-halangi petugas dalam proses penyidikan dan pasal lainnya,” kata Aszhari.
Seperti diberitakan, tujuh orang tahanan melarikan diri dari dalam ruang tahanan Pengadilan Negeri Cianjur, usai menjalani sidang, Senin (25/3) dua orang berhasil ditangkap kembali selang beberapa hari atas nama Asep Gunawan dan Raihan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tembak dua tahanan kabur dari PN Cianjur karena melawan
Polisi lumpuhkan 2 tahanan kabur dari PN Cianjur karena melawan
Senin, 8 April 2024 16:55 WIB