Garut (ANTARA) - Kepolisian Resor Garut menyiapkan sanksi tindakan tegas berupa tilang terhadap sopir angkutan umum jenis elf apabila mengemudikannya ugal-ugalan saat membawa penumpang di jalur mudik wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat, sebagai peringatan agar tertib dan menjaga keselamatan bersama.
"Kalau melanggar lalu lintas kita siapkan tindakan sanksi tilang," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Garut Iptu Aang Andi Suhandi di Pos Pengamanan GTC Limbangan, Kabupaten Garut, Senin.
Ia menuturkan sudah menginstruksikan ke seluruh jajaran untuk melakukan tindakan peringatan maupun sanksi tilang kepada pengemudi angkutan umum jenis elf maupun kendaraan lainnya.
Sejumlah anggota di lapangan, kata dia, melakukan instruksi tersebut, salah satunya di jalur Limbangan memberhentikan elf yang membawa penumpang di atas, seluruh penumpang diminta turun karena bisa membahayakan jiwanya.
"Kemarin-kemarin kita sudah tindak elf di Limbangan karena membawa penumpang di atas mobil saat 'one way', kita turunkan karena sangat membahayakan," katanya.
Ia menyampaikan selama ini seringkali mendapatkan laporan dari masyarakat terkait angkutan umum jenis elf yang melajukan kendaraannya secara ugal-ugalan sehingga membahayakan penumpang maupun pengguna jalan lainnya.
Ia mengimbau pengemudi elf untuk melajukan kendaraannya dengan tertib, dan memperhatikan risiko bahaya seperti tidak ugal-ugalan, tidak membawa barang secara berlebihan, dan penumpang di atas.