Kota Bandung (ANTARA) - Penjabat Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono melarang para aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, menggunakan mobil atau kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran.
"Kita sudah mengimbau kepada seluruh jajaran pemerintah kota manakala akan melakukan mudik tidak menggunakan kendaraan dinas sesuai dengan apa yang diatur oleh pemerintah pusat,” kata Bambang di Bandung, Kamis.
Bambang menegaskan terdapat sanksi kepada ASN yang kedapatan menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. “Ya tentunya ada lah, kan itu udah diatur semuanya,” katanya.
Ia berharap dengan larangan itu, para ASN Pemkot Bandung dapat lebih memperhatikan penggunaan mobil dinas sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga pengelolaan aset pemerintah dapat dilakukan secara lebih efisien dan transparan.
Sementara itu. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung Adi Mustafa Djunjunan mengatakan ASN di lingkungan Pemkot Bandung dapat mudik pada tanggal yang sudah ditetapkan, yakni saat cuti bersama dan libur Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Adi mengimbau ASN yang hendak melakukan mudik Lebaran untuk mengikuti aturan dan sesuai jadwal cuti bersama yang sudah ditentukan.
"Libur hari raya tanggal 10 dan 11 April, cuti bersama mulai tanggal 6 April, pokoknya masuk kerja tanggal 16 April,” katanya.
Ia menambahkan jika ada ASN yang mudik lebih awal tanpa mengambil cuti dengan prosedur pengambilan cuti yang sudah ditetapkan maka akan dikenai sanksi.
"Iya (sanksi), kalau tidak ada, tidak hadir, kemudian tidak pernah ada perizinan cuti dan lain-lain, itu masuk pasal tentang disiplin tentang kehadiran," jelas Adi.
Tidak hanya saat mudik, Adi mengimbau para ASN di lingkungan Pemkot Bandung untuk disiplin saat hari kembali masuk kerja usai cuti bersama dan libur Lebaran dengan tidak melanggar aturan.
"Iya, itu melekat ya, disiplin pegawai melekat. Hari pertama akan ada pemantauan kehadiran, itu jadi parameter kedisiplinan ASN," katanya.