Garut (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyiapkan uang kompensasi masing-masing sebesar Rp700 ribu bagi kusir yang terdampak kebijakan larangan delman beroperasi di jalan nasional sebagai jalur mudik wilayah Limbangan dan Malangbong agar arus lalu lintas lancar saat momentum Lebaran.
"Jadi delman itu tidak boleh beroperasi di jalur nasional, sebagai gantinya kita beri kompensasi Rp100 ribu per hari kali tujuh hari, jadi semuanya mendapatkan Rp700 ribu," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Garut Satria Budi di Garut, Selasa.
Ia menuturkan kebijakan larangan delman beroperasi di jalur nasional itu merupakan rutin diberlakukan setiap tahun pada momentum pengamanan arus mudik dan balik hari raya Lebaran untuk kelancaran lalu lintas.
Tercatat jumlah delman di jalur nasional wilayah Limbangan dan Malangbong, kata dia, sebanyak 71 delman, mereka yang biasa menjalankan usaha jasa transportasi tradisional itu sementara berhenti beroperasi selama tujuh hari yakni sebelum, dan tiga hari setelah Lebaran.
"Larangan beroperasi itu mulai dari H-4 sampai H+3 Lebaran, dan kebijakan itu sudah berdasarkan kajian," katanya.
Ia menjelaskan larangan delman beroperasi di jalan nasional karena lajunya yang lambat sehingga menjadi salah satu pemicu terjadinya hambatan laju kendaraan bermotor, sehingga terjadi kemacetan.
Selama ini, kata dia, adanya kebijakan larangan itu dinilai cukup efektif untuk mengatasi kemacetan di jalur nasional, apalagi saat kepolisian memberlakukan satu arah di jalur nasional Limbangan-Malangbong.
"Di jalur Limbangan dan Malangbong itu sering terjadi 'one way', jadi jangan sampai keberadaan delman itu memperlambat," katanya.
Garut siapkan uang kompensasi bagi kusir delman di jalur mudik
Selasa, 2 April 2024 20:00 WIB