Bangunan cagar budaya sendiri merujuk Ikatan Ahli Arkeologi Indonesia (IAAI) merupakan warisan budaya bersifat kebendaan selain benda cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya dan kawasan cagar budaya.
Bangunan, benda, atau struktur yang dapat diusulkan sebagai benda atau bangunan atau struktur cagar budaya, antara lain, apabila memenuhi kriteria yakni berusia 50 tahun atau lebih, kemudian memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan atau kebudayaan, serta memiliki nilai budaya bagi penguatan bangsa.
Sekretaris Perusahaan Bio Farma Bambang Heriyanto mengatakan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bandung No. 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya, perusahaan mempertahankan bentuk asli dan struktur gedung mulai dari cat dinding, warna atap genting hingga estetika bangunan.
Cat dinding hampir seluruh bangunan masih berwarna putih, menjadi ciri khas bangunan buatan Belanda itu. Kemudian, daun jendela yang terbuat dari kayu jati dan terali besi pada jendela masih sama seperti dulu.
Lalu, demi kepentingan pemeliharaan, Bio Farma secara berkala melakukan pengecatan gedung dua kali dalam setahun, memelihara kebersihan dan integritas bangunan, termasuk memastikan tidak ada kerusakan atau kebocoran pada fisik bangunan, dengan tetap mengutamakan prinsip menjaga otentisitas bangunan selama pemeliharaan atau perbaikan tersebut berlangsung.
Bambang mengakui tidak menemukan kendala yang berarti dalam pemeliharaan bangunan cagar budaya tersebut. Perusahaan secara rutin menganggarkan biaya pemeliharaan bangunan Heritage Bio Farma.