Kuningan (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, menetapkan sebanyak 13 objek cagar budaya baru di daerah itu sebagai upaya untuk merawat dan melestarikan nilai sejarah dari seluruh situs tersebut.
“Kami sudah mengeluarkan Keputusan Bupati Kuningan Nomor 400.6.2/KPTS.976-DISDIKBUD/2024. Penetapan ini menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melestarikan warisan dari para leluhur,” kata Penjabat (Pj) Bupati Kuningan Iip Hidajat di Kuningan, Jumat.
Ia menjelaskan belasan objek cagar budaya ini terdiri dari bangunan, benda serta lokasi bersejarah yang memiliki nilai historis seperti Lingga Cikahuripan, Pendopo Kabupaten Kuningan, Makam Arya Kamuning serta Pasarean Dipati Ewangga.
Selain itu, pihaknya mencatat juga objek Paseban Tri Panca Tunggal Cigugur, Punden Berundak Hulu Lingga, Gedung SMP Negeri 1 Kuningan, Arca Nandi, Lingga Yoni, Situs Batu Naga, Gedung Graha Wangi, Gedung Syahrir dan Eks Kewedanaan Ciawigebang yang ditetapkan menjadi cagar budaya.
“Sebelumnya Kabupaten Kuningan hanya memiliki tiga objek cagar budaya. Dengan penetapan 13 objek baru, totalnya kini menjadi 16 objek cagar budaya,” ujarnya.
Iip menyampaikan penetapan objek cagar budaya ini melibatkan 11 peneliti yang tergabung dalam Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) untuk melakukan penelitian secara komprehensif terhadap belasan situs sejarah.
Tim tersebut, kata dia, sudah bekerja keras melakukan kajian dari sisi akademis maupun teknis, sehingga penetapan ini tidak berdasarkan asumsi karena melalui proses penelitian yang mendalam.