“Selanjutnya, barang bukti sebuah akun YouTube atas nama Al-Zaytun Official sampai dengan barang lainnya dirampas untuk negara,” ujar Yogi.
Majelis Hakim menambahkan setelah dijatuhi vonis, terdakwa harus membayar biaya perkara yang dibebankan sebesar Rp5.000.
Sementara itu setelah persidangan, terdakwa Panji Gumilang enggan memberikan komentar lebih lanjut terkait vonis yang ditetapkan oleh Majelis Hakim PN Indramayu kepada dirinya. “Kan sudah dengar semua, pikir-pikir saja dulu,” ucap dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Panji Gumilang divonis satu tahun penjara dalam kasus penodaan agama
Panji Gumilang divonis satu tahun penjara dalam perkara penodaan agama
Rabu, 20 Maret 2024 17:26 WIB