Kabupaten Bandung (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar Bandung, Jawa Barat, berhasil mencegah 17 orang remaja diduga hendak melakukan aksi balap liar dengan menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo mengatakan diamankannya belasan orang tersebut berawal adanya aduan dari masyarakat terkait adanya aksi balap liar yang dianggap sudah meresahkan.
Baca juga: Warga Majalaya tanam 20 pohon ganja ditangkap Polresta Bandung
"Polresta Bandung gerak cepat menindaklanjuti pengaduan masyarakat tentang adanya balapan liar yang mengganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat di bulan suci Ramadhan," kata Kusworo di Kabupaten Bandung, Senin.
Kusworo menyebut polisi juga turut mengamankan barang bukti sebayak 13 unit kendaraan roda dua dengan knalpot brong dan tidak dilengkapi surat-surat.
“Pada saat Tim Si Jalak Presisi berpatroli kami langsung mendatangi tempat adanya balapan liar dengan menggunakan knalpot brong," kata dia.
Menurut dia, balapan liar yang dilakukan kalangan pemuda di Kabupaten Bandung bisa mengancam keselamatan pengguna lalu lintas dan diri pengendara maupun menimbulkan kebisingan di malam hari.
Untuk itu, kata dia, personel kepolisian bakal melakukan langkah pencegahan dengan kegiatan patroli. Menurutnya patroli tersebut akan ditingkatkan oleh seluruh jajaran mulai dari tingkat Polres hingga Polsek.
"Intinya untuk mengantisipasi adanya balap liar dan kejadian-kejadian pidana di bulan Ramadhan, maka polisi rutin melakukan patroli sepanjang malam hingga subuh," katanya.
Dari 13 kendaraan yang terjaring tersebut, kata dia, umumnya tidak dilengkapi surat-surat serta menggunakan knalpot brong dan pengendara didominasi anak di bawah umur atau masih remaja dan belum memiliki surat izin mengemudi (SIM).
“Satlantas Polresta Bandung untuk itu melakukan penindakan berupa penilangan terhadap 17 remaja yang terjaring dalam patroli ini,” kata Kusworo.
Baca juga: Polresta Bandung ungkap kasus penyalahgunaan penjualan BBM subsidi