"Intinya untuk mengantisipasi adanya balap liar dan kejadian-kejadian pidana di bulan Ramadhan, maka polisi rutin melakukan patroli sepanjang malam hingga subuh," katanya.
Dari 13 kendaraan yang terjaring tersebut, kata dia, umumnya tidak dilengkapi surat-surat serta menggunakan knalpot brong dan pengendara didominasi anak di bawah umur atau masih remaja dan belum memiliki surat izin mengemudi (SIM).
“Satlantas Polresta Bandung untuk itu melakukan penindakan berupa penilangan terhadap 17 remaja yang terjaring dalam patroli ini,” kata Kusworo.
Baca juga: Polresta Bandung ungkap kasus penyalahgunaan penjualan BBM subsidi