Sumarni menyebut untuk pengedar sabu-sabu dan ganja, para tersangka dijerat Pasal 111 Jo Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Untuk pengedar obat berbahaya dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.
"Dengan pengungkapan kasus ini kami menyelamatkan 564 jiwa dari sabu-sabu, 15 jiwa dari penyalahgunaan ganja dan 4.619 jiwa dari kejahatan obat terlarang," ucap dia.
Baca juga: Polresta Cirebon membuat tugu udang dari knalpot bising hasil razia