Cirebon (ANTARA) -
Satuan Narkoba Polresta Cirebon, Jawa Barat, menangkap 13 orang pelaku yang menjalankan praktik peredaran narkotika serta obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya dalam kurun waktu Februari 2024.
Kepala Polresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni di Cirebon, Selasa, menjelaskan dari penangkapan belasan pengedar itu telah disita 70,58 gram narkotika jenis sabu-sabu, 6,2 gram ganja dan 13.857 butir obat keras tanpa izin edar sebagai barang bukti.
Baca juga: Polresta Cirebon bongkar praktik ilegal penjualan BBM bersubsidi
“Selama periode itu kami mengungkap 10 kasus tindak pidana peredaran narkotika dan obat berbahaya. Jumlah tersangka terdiri dari tujuh orang pengedar sabu-sabu, ganja dua orang dan obat terlarang empat orang,” kata dia.
Ia menyampaikan belasan tersangka telah beroperasi dalam periode waktu tertentu menggunakan berbagai metode untuk mengedarkan barang haram tersebut. Misalnya memakai sistem tempel serta pertemuan langsung atau cash on delivery (COD).
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, para tersangka itu menjalankan aksinya di delapan kecamatan dengan kasus paling banyak terjadi di Kedawung serta Plumbon, Cirebon.
Menurut Sumarni, seluruh tersangka itu sedang menjalani proses hukum lebih lanjut karena terbukti menyimpan serta menjual narkotika dan obat berbahaya.
“Jumlah barang bukti jika kita nominalkan mencapai Rp70,58 juta untuk sabu-sabu, ganja senilai Rp1,8 juta dan obat berbahaya sekitar Rp13,85 juta,” ujarnya.
Adapun para tersangka, lanjut dia, memiliki latar belakang yang berbeda misalnya berprofesi sebagai karyawan swasta dan ada juga seorang pelajar.