Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencabut skors atau penghentian sementara panel B rapat pleno rekapitulasi suara nasional.
"Skors sidang di panel B kami cabut," kata Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa.
Afifuddin menjelaskan panel B sempat diskors usai KPU RI mengadakan rapat pleno rekapitulasi suara nasional di 127 wilayah Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
"Sebagaimana agenda kita pada pagi hari ini, kita akan memulai rekapitulasi untuk pagi hari ini dengan memulai dari Provinsi Kepulauan Riau," ujarnya.
Sebelumnya, KPU RI mempertimbangkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara nasional untuk pemilu di dalam negeri diadakan dalam dua panel.
"Kami mengusulkan kepada teman-teman saksi dan juga teman-teman KPU ya, jadi nanti kita mulai jam 10.00, jam 10 pagi. Kemudian, nanti akan mulai kita buka dua panel," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa dini hari.
Dalam rapat pleno itu, Hasyim mengatakan bahwa jam sudah mendekati waktu bagi Muslim untuk sahur dan beribadah lainnya. Sementara itu, masih terdapat tiga provinsi yang menunggu untuk dibahas dalam rapat.
"Sekarang sudah hari Selasa, tanggal 12 Maret 2024, jam 01.57. Ini yang sudah siap dalam pendataan kami ada tiga provinsi. Yang pertama Kepri (Kepulauan Riau), yang kedua NTT (Nusa Tenggara Timur), setelah itu DKI Jakarta," ujarnya.
Sementara itu, Hasyim saat mencabut skors di panel A menyebutkan untuk Panel A akan melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional pada KPU Provinsi DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Barat. Kemudian, untuk Panel B meliputi Provinsi Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Banten dan Kalimantan Utara.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU cabut skors panel B rapat pleno rekapitulasi suara nasional