Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut pengumuman hasil Pemilu 2024 disampaikan setelah waktu berbuka puasa atau sekitar pukul 18.06 WIB waktu setempat.
"Nah mungkin kalau waktu definitifnya kemungkinan pasca kita ambil jeda sampai menjalankan ibadah puasa, ya, waktu berbuka, semacam itu," kata Anggota KPU RI August Mellaz di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu.
Mellaz menjelaskan KPU RI akan menyelesaikan beberapa pemilihan anggota legislatif terlebih dahulu. Kemudian, kata dia, merekap dua provinsi tersisa, yakni Papua Pegunungan, dan Papua.
"Setelah itu kami akan lihat pasca-pleno selesai, pembacaan hasil dari pemilu tingkat provinsi selesai, dan kemudian kami tetapkan. Selanjutnya tentu kami akan melalui proses atau tahap berikutnya terkait dengan penetapan," ujarnya.
Selanjutnya, kata dia, penetapan hasil Pemilu 2024 akan ditetapkan dalam sebuah surat keputusan (SK).
"Nanti mungkin akan ada kebutuhan waktu di kami untuk melakukan pencermatan ataupun pemeriksaan dokumen-dokumen yang dibutuhkan karena sebagaimana disampaikan oleh Ketua KPU RI (Hasyim Asy'ari) semalam dalam doorstop dengan teman-teman media, nanti penetapan itu SK-nya secara keseluruhan," ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan rekapitulasi nasional per Sabtu (9/3) hingga Rabu (20/3) pukul 12.00 WIB, KPU RI telah mengesahkan perolehan suara Pilpres pada 36 provinsi di tingkat nasional.
Ke-36 provinsi tersebut meliputi Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Bali, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Kepulauan Riau, dan Nusa Tenggara Timur