Cianjur (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menggelar rapat bersama KPU Jawa Barat terkait pembahasan teknis pemungutan suara ulang di TPS 15 dan penghitungan surat suara ulang di empat TPS di Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon.
Ketua KPU Cianjur Muchamad Ridwan di Cianjur Senin, mengatakan setelah melakukan rapat dan mendapat pengarahan dari KPU RI dan KPU Jabar, pihaknya akan menggelar keputusan MK terkait sengketa Pemilu 2024 yang memenangkan gugatan pemohon caleg Partai Gerindra.
Baca juga: KPU Cianjur tindaklanjuti putusan MK gelar PSU dan penghitungan ulang
"Harapan kami pekan depan sudah ada keputusan dan petunjuk teknis dari KPU RI dan KPU Jabar untuk pemungutan suara ulang (PSU), termasuk penghitungan suara ulang di empat TPS sesuai dengan keputusan MK," katanya.
Ridwan mengatakan pihaknya harus mempersiapkan PSU dengan matang sambil menunggu surat dari KPU RI dan KPU Jawa Barat terkait pelaksanaan PSU di TPS 15, termasuk menyiapkan beberapa proses yang harus ditempuh agar sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Sesuai dengan arahan Mahkamah Konstitusi, kata dia, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak TNI-Polri dan Badan Pengawas Pemilihan Pemilu (Bawaslu) Cianjur, sedangkan setelah pelaksanaan KPU Cianjur tidak perlu melaporkan hasilnya ke MK.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan sejumlah pihak yang diharuskan sesuai putusan MK, sedangkan terkait hal lain termasuk penjagaan gudang KPU Cianjur seiring putusan penghitungan surat suara ulang masih berjalan seperti biasa," katanya.
Dia menambahkan penjagaan akan diubah setelah ada keputusan dalam rapat kordinasi nantinya, ketika diminta untuk melibatkan pihak kepolisian atau unsur lainnya, termasuk Bawaslu Cianjur.
Sementara Kepala Divisi Data Komisioner KPU Cianjur, Rustiman, mengatakan jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) di TPS 15 sekitar 210 orang sesuai dengan data Pemilu 2024 pada 14 Februari lalu.
KPU Cianjur menggelar rapat bersama KPU Jabar terkait PSU
Senin, 10 Juni 2024 19:40 WIB