Ia menyampaikan jajaran Polres Garut selama ini akan terus bergerak memberantas peredaran narkoba di wilayah Garut untuk memberikan rasa aman, dan juga menyelamatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan narkoba.
"Narkoba yang berhasil kita ungkap ini sudah ribuan jiwa yang kita selamatkan, mari kita berjuang serta perang melawan narkoba," kata Kapolres.
Akibat perbuatannya itu seluruh tersangka mendekam di Rumah Tahanan Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Undang-undang Narkotika dan obat-obatan dengan ancaman paling berat hukuman mati, atau seumur hidup kemudian denda Rp10 miliar, sedangkan tersangka lainnya dijerat Undang-undang kesehatan dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Polres Garut tangkap 22 pengedar narkoba dalam 2 bulan
Jumat, 8 Maret 2024 18:14 WIB