Garut (ANTARA) - Kepolisian Resor Garut menangkap 22 orang yang melakukan praktik peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) berikut barang buktinya di Kabupaten Garut, Jawa Barat, dalam kurun waktu Januari dan Februari 2024.
"Pengungkapan kasus narkoba ini terjadi selama Januari dan Februari 2024, sebanyak 18 kasus dengan 22 tersangka," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha saat jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Garut, Jumat.
Ia menuturkan seluruh tersangka itu berusia 20 tahun sampai yang paling tua 41 tahun dengan kasus jenis narkoba berbeda-beda yakni ganja, sabu-sabu, dan obat-obatan terlarang yang dapat memabukkan.
Seluruh tersangka itu, kata dia, sebanyak lima kasus dengan jumlah tujuh tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dan sisanya masih pendalaman.
"Kita tangkap adalah yang melaksanakan peredaran narkoba dalam arti memperjualbelikan," kata Kapolres didampingi Kepala Satuan Narkoba Polres Garut AKP Juntar Hutasoit.
Ia menyampaikan tersangka itu sebagian ada yang residivis dengan kasus sama narkoba, kemudian tersangka lain status pekerjaannya ada wiraswasta, dan juga juru parkir.
Mereka ditangkap, kata dia, karena memiliki, menyimpan, menjual, dan juga memakai narkoba, sehingga harus menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
"Modusnya mereka ini menyimpan memiliki, menanam, dan mengedarkan serta mengkonsumsi narkoba," katanya.
Polres Garut tangkap 22 pengedar narkoba dalam 2 bulan
Jumat, 8 Maret 2024 18:14 WIB