Singapura (ANTARA) - Menteri Tenaga Kerja Singapura Tan See Leng mengumumkan pada Senin (4/3/2024) bahwa usia pensiun akan dinaikkan menjadi 64 tahun pada 2026.
Selain itu, usia untuk bekerja kembali akan ditingkatkan menjadi 69 tahun pada tahun yang sama.
Dia mendorong pengusaha untuk membuat rencana sejak dini, sembari mempertimbangkan untuk menyesuaikan rencana tenaga kerja dan meningkatkan keterampilan pekerja, guna mempertahankan karyawan veteran.
Saat ini usia pensiun dan usia bekerja kembali dinaikkan masing-masing menjadi 63 dan 68 tahun, sejak Juli 2022.
Perubahan ini merupakan bagian dari proses berkelanjutan yang akan menjadikan usia pensiun dan usia bekerja kembali di negara tersebut, masing-masing mencapai usia 65 dan 70 tahun, pada tahun 2030.
Menurut statistik resmi, pada Juni 2023, hampir 20 persen warga Singapura berusia 65 tahun ke atas. Tingkat kesuburan total di negara ini turun menjadi 0,97 pada tahun 2023, yang merupakan penurunan pertama kalinya di bawah angka satu pada sejarah negara Asia Tenggara.
Sumber: VNA
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Singapura akan naikkan usia pensiun jadi 64 tahun pada 2026