Sebagai contoh, lanjut dia, penyederhanaan ini sudah dilakukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang menggabungkan 400 aplikasi puskesmas menjadi satu layanan.
“Digital itu bukan berarti aplikasi, karena sekarang identik dengan digital itu aplikasi. Sehingga aplikasi itu hampir jadi proyek. Oleh karena itu sekarang kita melarang membuat aplikasi baru. Kecuali menginteroperbilitaskan aplikasi yang ada,” jelasnya.
Anas menambahkan, pihak pemda bisa menyosialisasikan kebijakan ini kepada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) setempat untuk menyatukan layanan birokrasi digital di tingkat daerah.
“Sambil menunggu portal nasionalnya selesai, kita berharap nanti mengungandang diskominfo dan ahli IT di pemda. Ayo kita gabung, tidak boleh lagi bikin aplikasi baru. Tapi aplikasi interoperabilitas,” ucap dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KemenPAN RB dorong pemda satukan layanan birokrasi digital